Surabaya - Pasca penetapan Calon legislatif (Caleg) terpilih, baik DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, beredar surat resmi diduga dari DPD Gerindra Jatim dengan nomor surat JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Juli 2019.
Isi surat tersebut mengamanatkan Caleg terpilih setor sejumlah uang ke DPD. Ironisnya, amanat ini berlaku bagi semua Caleg terpilih, meskipun belum dilantik menjadi wakil rakyat.
Dalam surat tertulis bagi anggota DPRD tingkat provinsi diminta memberikan kontribusi kepada partai sebesar Rp 100 juta sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota diminta setor Rp 50 juta. DPD memberi batas waktu penyetoran sampai 27 juli 2019.
Surat tersebut terlihat jelas di tandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Soepriyatno dan bendahara DPD Ahmad Hadinuddin. Amanat untuk setor uang ini merupakan hasil rapat koordinasi antara DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Jatim pada tanggal 16 Juli 2019.
Sementara Bendahara Partai Gerndra Jatim Hadinudin membenarkan surat tersebut. Harinudin mengaku bahwa surat itu merupakan intruksi partai sehingga calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terpilih harus dipenuhi sebelum dilantik.
Setoran uang itu sebagai wujud rasa terima kasih anggota kepada partai. Mengingat selama Pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk dibiayai Partai.
"Dana yang keluar dari Caleg murni untuk kepentingan Caleg tidak untuk kepentingan Partai. Ya itung dana itu rasa terima kasih Caleg terpilih lah ke pada partai," ujarnya.
Pria yang terpilih kembali itu menjelaskan, permintaan dana jauh dari kelayakan karena permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun. Selain itu, setoran uang juga dijadikan bukti loyalitas anggota kepada partai.
"Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melanggar hukum karena mekanisme internal partai," pungkasnya. []
Baca juga: