Jakarta - Platform toko game, Steam mengumumkan bahwa pihaknya akan mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk setiap pembelian game di platform-nya. Penarikan pajak ini berlaku di beberapa negara, seperti Jerman, Arab Saudi, dan juga Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Steam, Selasa, 23 Juni 2020, pemberlakuan aturan pajak ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang siap diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Peraturan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 berisikan tentang tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan di Sistem Elektronik.
Pemerintah Indonesia memang saat ini tengah gencar memberlakukan pajak untuk produk-produk digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengumumkan akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan semua produk digital, termasuk di dalamnya game dan aplikasi streaming musik dan film akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
"PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu, dalam keterangan pers.[]