Makassar - Belasan pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Sulsel, berhasil ditangkap oleh jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Dalam penangkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti 20 gram sabu.
Pelaku berhasil diamankan masing-masing bernama, AA, 20 tahun, IZ, 18 tahun, TA, 23 tahun, M, 18 tahun, Z, 24 tahun, HM, 28 tahun, S, 29 tahun, SD, 22 tahun, dan N, 18 tahun.
Kemudian, IN, 21 tahun, SB, 42 tahun, A, 24 tahun, A, 20 tahun, AD, 20 tahun, AA, 31 tahun serta FR, 27 tahun.
Tim Satgas Polrestabes Makassar, dalam satu malam berhasil mengamankan 16 orang terkait penyalahgunaan narkotika.
Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan jika pihaknya kembali mengamankan belasan orang pelaku kejahatan narkoba di Kota Makassar. Mereka ini diamankan di lima lokasi berbeda dan hanya dalam kurung waktu satu malam.
"Tim Satgas Polrestabes Makassar, dalam satu malam berhasil mengamankan 16 orang terkait penyalahgunaan narkotika di Makassar," kata Indra Waspada saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jumat 10 Januari 2020.
Belasan pelaku kejahatan narkoba ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni Jalan Tentara Pelajar, Jalan Rappocini, Jalan Faisal, dan Jalan Batua Raya Kota Makassar. Mereka juga bukan merupakan jaringan artinya, mereka sendiri-sendir dan mereka hanya sebagai pengguna.
"Mereka ini diamankan atas laporan masyarakat jika telah terjadi penyalahgunaan sabu. Sehingga Tim Satgas bergerak, hasilnya mereka ditangkap hanya dalam satu malam," ucapnya.
Dalam penangkapan ini, juga terdapat tiga orang wanita. Mereka ditemukan saat tengah dalam ruang bersama pelaku laki-laki lainnya. Sementara itu, ada salah pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.
"Untuk profesinya juga beda-beda, ada swasta, pengangguran hingga ada tiga masih berstatus mahasiswa di Makassar. Ya rata-rata mereka ini masih berusia produktiflah," tambahnya.
Selain meringkus para pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sejumlah sachet sabu yang ditaksir seberat 20 gram, sejumlah sachet kosong sisa sabu, sendok sabu, alat hisap atau bong dari kaca. Sehingga, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya. []