Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan cikal bakal Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara umum, BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Berikut ini sejarah Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang menjadi cikal bakal Bursa Efek Indonesia (BEI), yuk disimak!
Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Jakarta Stock Exchange (JSX) adalah sebuah bursa saham yang awalnya bertempat di Jakarta, tempat di mana orang memperjualbelikan efek di Indonesia.
Pasar modal sebenarnya telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1912 di Batavia dengan nama Amsterdamse Effectenbeurs sebagai Filiaal.
Meski pasar modal telah ada sejak lama, pertumbuhannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan sempat vakum. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti Perang Dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang membekukan operasi bursa efek.
Pada 1977, Pemerintah Indonesia kembali mengaktifkan pasar modal di bawah pengawasan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) atau sekarang dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga:
- Investor Wajib Tau, Inilah 4 Resiko Investasi Emas
- Harga Emas di Pegadaian Naik, Senin 8 November 2021
- Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menabung Emas Digital
- Ketahui Kerugian Investasi Perhiasan Emas