Jakarta - Instansi kunci pasar modal yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) satu suara memberikan penghargaan kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Berkat penggunaan KTP-el dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pasar modal Indonesia, proses verifikasi data investor bisa lebih mudah. Proses di pasar modal bisa dilakukan dalam sehari saja. Sebelumnya butuh waktu mingguan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, penghargaan tersebut lantaran Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak dinilai banyak membantu pengembangan pasar modal di usianya yang ke-43 ini.
"Berkat penggunaan KTP-el dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pasar modal Indonesia, proses verifikasi data investor bisa lebih mudah. Proses di pasar modal bisa dilakukan dalam sehari saja. Sebelumnya butuh waktu mingguan" kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut Hoesen, untuk mendapatkan data investor bursa saham yang kuat, data kependudukan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu menjadi andalan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, selama ini data kependudukan, salah satunya NIK berperan sentral dalam pengembangan sektor keuangan khususnya pasar modal di Indonesia. Verifikasi menggunakan NIK lebih mudah dan cepat. "Kalau kita gunakan verifikasi nama, katakan namanya Bambang, akan sulit verifikasinya karena banyak penduduk yang namanya Bambang," ungkap Zudan.
- Baca Juga : Disdukcapil Tangsel: Ada 14 Ribu Pemilih Pemula Tak Punya KTP
- Baca Juga : Cara Memakai Mesin ADM Disdukcapil Depok
"Kalau kita bisa bertransformasi dengan NIK, dengan sidik jari, face recognition, tanda tangan digital, maka pertemuan antara investor dengan penjual saham bisa sangat minimal. Dukcapil sudah membuktikan, proses tata kelola dokumen kependudukan tidak perlu lagi bertanda tangan basah dan tidak lagi mengenal cap perusahaan/instansi. Semuanya menggunakan digital signature," tutur Zudan.[]