Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan atas sistem E-IPO dan juga termasuk peningkatan kapasitas (sizing). Berharap, sistem ini dapat berjalan optimal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan beberapa Penjamin Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.
"Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan," kata I gede Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan.
- Baca Juga: PPN Sembako Turunkan Daya Beli dan Dorong Inflasi
- Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Pelaku UMKM Bangun Brand Bersama
Dia mengatakan, saat ini sistem E-IPO sudah digunakan oleh satu perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ).
UNIQ merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih menggunakan peraturan sebelumnya (belum menggunakan POJK Nomor 41/POJK.04/2020).
Saham UNIQ telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tanggal 8 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (E-IPO) per tahun ini.
Aturan tersebut sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Artinya, emiten wajib menggunakan sistem E-IPO apabila penawaran umum dilakukan dengan menggunakan jasa penjamin emisi efek dan efek yang ditawarkan melalui penawaran umum akan dicatatkan pada Bursa Efek.
Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat 3 perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
“Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan,” ujarnya. []