Jakarta – Dalam menyelesaikan masalah perceraian, tentunya mantan suami/istri akan hidup dijalan masing – masing dengan hartanya masing – masing. Harta tersebut harus dibagi dengan adil antara suami dan istri dengan berlandaskan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, di antaranya.
1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono – gini antara suami dan istri.
Akan tetapi, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri. Misalnya, harta tersebut kebanyakan diperoleh dari hasil kerja keras istri dan perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan oleh suami. Maka hakim dapat saja memutus pembagian yang lebih adil terhadap istri.
Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.
Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri.
Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Pengakuan Stefan Wiliam Usai Cerai dari Celine Evangelista
- Celine dan Stefan Resmi Bercerai! Ini Prediksi Denny Darko
- DJ Una Resmi Bercerai dengan Irsan Ramadhan
- Dampak Buruk jika Suami Ceraikan Istri dan Menikahi Selingkuhan