Anies Baswedan Putuskan Jakarta Kembali ke Masa PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan PSBB masa transisi diambil kembali lantaran adanya perlambatan kenaikan positif corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan PSBB masa transisi diambil kembali lantaran adanya perlambatan kenaikan positif corona. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota kembali ke masa transisi, yang akan berlaku mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan PSBB masa transisi diambil kembali lantaran adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif corona di Jakarta. Meskipun, masih ada peningkatan jumlah penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca juga: Anies Baswedan Ajak Demonstran Nyanyi Bagimu Negeri

Anies menegaskan, masyarakat harus tetap mengedepankan kedislipinan yang tinggi terjadap protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, kata dia, mata rantai penularan tetap terkendali dan Jakarta tidak harus kembali melakukan emergency brake.

Dalam PSBB transisi ini, kafe dan restoran kembali diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in. Kendati begitu, kapasitas tempat makan maksimal berisi 50 persen pengunjung, jarak antarmeja dan kursi 1,5 meter, hingga pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Di sisi lain, selama penerapan PSBB transisi, ada 11 sektor yang diizinkan untuk dibuka, yakni kesehatan, pangan atau makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi.

Kemudian, ada pula industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan atau kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Nyanyi Bagimu Negeri Celah Anies Baswedan Tikung Jokowi

Selanjutnya, kesebelas sektor tersebut diwajibkan untuk mendata setiap pengunjung dan karyawan. Adapun pendataan boleh dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasi berbasis teknologi. []

Berita terkait
Anies Tak Pernah Diundang Rapat Padahal Anggota Satgas Omnibus Law
Nama Anies Baswedan masuk dalam anggota Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, tetapi ia tak pernah mendapat undangan rapat.
18 Anggota Dewan Positif, Anies Baswedan Bakal Tutup Gedung DPR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menutup Gedung DPR setelah ada 18 anggota dewan positif corona.
Ahmad Riza Luruskan Info soal Gubernur Anies Baswedan Dirawat di RS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merasa perlu meluruskan informasi, Gubernur Anies Baswedan sehat, tidak dirawat di RS.