Pariaman - Polisi menangkap ABJ, 20 tahun, pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual kepada seorang remaja di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Awalnya korban menolak tetapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarai korban.
Informasinya, warga Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman itu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor LP/134/B/VII/2020-SPKT/Polres Pariaman tanggal 21 Juli 2020.
"Pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara korban. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 di kediaman pelaku," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020.
Deny mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial DA, 18 tahun, pulang membeli paket internet dari salah satu gerai pulsa di kawasan Pasir Sunur. Lantas di tengah jalan, korban bertemu ABJ yang meminta diantar pulang ke kediamannya.
"Awalnya korban menolak tetapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarai korban. Karena terpaksa, korban pun menuruti keinginan pelaku," katanya.
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ABJ langsung saja meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban kemudian lari pulang ke rumahnya.
"Tak lama setelah kejadian itu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kami, pelaku kemudian kami ciduk tanpa perlawanan," katanya. []