Medan - Kepolisian Sektor Delitua, Medan menangkap dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah. Dari tiga orang pelaku, dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Ajun Komisaris Zulkifli mengatakan tiga pelaku yang ditangkap yakni MS, 33 tahun dan TBG yang sama-sama warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Satu pelaku lainnya yakni DK, 53 tahun yang berperan sebagai penadah.
Mereka mencari target yang pas. Kebetulan, korban melintas dilokasi dan berboncengan dengan temannya.
"Mereka bertiga ditangkap ditempat yang berbeda, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian, setelah berhasil, mereka menjual kepada penadahnya," kata Zulkifli melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020.
Baca juga:
- Kronologi Driver Ojol di Surabaya Dibegal Residivis Curanmor
- Begal Pengendara Sepeda di Makassar, Residivis Ditangkap Warga
- Empat Begal Sadis Ditangkap di Medan, Salah Satunya Wanita
Zulkfili mengaku penangkapan terhadap tiga pelaku, berawal dari laporan adanya begal motor milik ibu rumah tangga di Jalan Seroja VII, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Mereka dengan kejam mengambil sepeda motor Honda Scopy warna Coklat plat BA 2949 AES milik Sri Aminah, 32 tahun, warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Diceritakan polisi, kedua pelaku melakukan aksi ditempat yang sepi.
"Mereka mencari target yang pas. Kebetulan, korban melintas dilokasi dan berboncengan dengan temannya. Di situ pelaku langsung mengejar korban dengan kayu dan membuat korban terjatuh," ujarnya.
Saat korban terjatuh, kata dia, pelaku mengancam memukul korban dengan broti, sehingga korban lari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian, dengan leluasa pelaku melarikan sepeda motor itu.
Korban yang ketakutan langsung mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi. Berbekal laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan cek ketempat kejadian perkara.
"Dari situ diketahui bahwa pelakunya adalah MS dan TBG. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan," ucapnya.
Malam itu juga, kepolisian memburu pelaku dan akhirnya seorang pelaku berinisial TBG diamankan disebuah warung kopi dibelakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Medan.
"Setelah menangkap TBG, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka lainnya. Kemudian, MS berhasil kami amankan di Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting," tuturnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Delitua, Inspektur Satu Martua Manik menambahkan bahwa setelah menangkap keduanya, anggotanya melakukan pengembangan, mencari barang bukti sepeda motor curian itu.
"Mereka berdua mengakui perbuatannya, bahkan mereka mengaku bahwa sepeda motor telah dijual kepada DK seharga Rp 2,55 juta. Berbekal informasi itu, lalu kami memburu DK, dia berhasil kami amankan dikediamanya tanpa perlawanan. Dari rumahnya juga kami temukan sepeda motor korbannya sudah tanpa plat nomor kendaraan," tuturnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, untuk mencari kemana plat sepeda motor itu. Akan tetapi, disaat polisi lengah, kedua pelaku pencurian sepeda motor melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Iya, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam jerat pasal 363 KUHPidana dan satu lagi melanggar pasal 480 KUHPidana.[]