Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cuka Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga lokasi di Jepara yang diduga jadi gudang penyimpanan.
Petugas Bea Cukai Kudus memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di tiga lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan di Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggerebek tiga lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari kegiatan itu, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai. 

Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan rokok yang disita terdiri dari 16.272177 batang dalam bentuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 156.616 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai.

Total nilai rokok yang dijadikan barang bukti tersebut mencapai Rp 366.087.400. Dari nilai itu, Bea Cukai berhasil meminimalisir potensi kerugian negara sebesar Rp 207.219.600.

"Semua barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya dilakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan pemilik barang ilegal tersebut," kata dia didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini Sabtu, 21 November 2020.

Baca lainnya: 

Lebih lanjut, Gatot menyebut hingga minggu ketiga di bulan November tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan tujuh kali penindakan. Adapun barang bukti yang disita, selain rokok jenis SKM dan SKT, juga peralatan produksinya.

"Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Tagar, mulai bulan Januari hingga 18 November 2020, KPPBC Kudus telah melakukan 72 kali penindakan. Perkiraan nilai barang yang disita sebagai barang bukti Rp 16,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 9,9 miliar. []

Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras di Banten
Kanwil Provinsi Banten musnahkan puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan minuman keras (miras) ilegal.
Miras dan 50 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai
Sebanyak 50 juta batang rokok ilegal bernilai Rp 37,2 miliar yang diselundupkan di Kepualauan Riau berhasil digagalkan tim patroli Bea Cukai.
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Ton Rokok Ilegal Produk Rumahan
Sebanyak 6,5 juta batang atau 11 ton rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus. Rokok-rokok tersebut diproduksi secara rumahan di Jepara.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG