Padang - Sesosok bayi yang ditemukan di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 3 September 2020, dilaporkan memiliki banyak calon pengadopsi.
Mengadopsi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Lebih-lebih setelah berita soal bayi laki-laki itu bertebaran di media sosial. Tak sedikit emak-emak yang mengomentari dan berminat merawat bayi tersebut.
Kapolsek Padang Barat AKP Martin tidak mempermasalahkan jika memang banyak masyarakat yang ingin menjadikan bayi tersebut sebagai anak angkat. Namun, pengangkatan anak tentu harus menjalani prosedur yang berlaku.
"Tidak masalah. Tapi mengadopsi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum berlaku. Mengangkat anak itu harus melalui Dinas Sosial setempat," kata Martin kepada Tagar, Jumat, 4 September 2020.
Meski begitu, kata Martin, polisi harus memastikan terlebih dahulu identitas orang tua yang diduga sebagai pembuang bayi tersebut. Saat ini, polisi sudah mengantongi rekaman CCTV si pembuang bayi malang itu.
"Pelakunya kemungkinan besar perempuan, bertubuh gemuk, namun gambar dari rekaman itu tidak terlalu jelas. Satu lagi kesulitannya CCTV yang ditemukan baru satu unit, kami masih menyelidikinya," katanya.
Dia meminta tersangka pembuang bayi untuk menyerahkan diri secepat mungkin dan dengan baik-baik ke pihak kepolisian. Dia memprediksi pelaku masih berada di Kota Padang dan belum melarikan diri.
"Karena kami tidak tinggal diam, kami menyelidiki dan mencari tahu pelaku, itu sudah pasti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, warga menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus selimut di bawah pohon kawasan GOR Haji Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis, 3 September 2020 pagi.
Informasinya, bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang security. Di saat bersamaan, kebetulan ada seorang anggota lalu lintas Polresta Padang yang sedang berpatroli. Dia pun langsung membawa bayi itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. []