Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum di Jawa Tengah (Jateng) silang pendapat soal transparansi data pemilih A-KWK. Bawaslu menuding KPU tidak mau memberikan A-KWK, sedangkan KPU menyatakan sebaliknya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun Pilkada 2020 saat ini masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi.
KPU mengerahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan coklit dari bahan data pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK di setiap TPS. Hanya saja, Anik menilai KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK.
"Bawaslu di masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah sudah menyampaikan permohonan data formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU sesuai tingkatannya. Namun, KPU kabupaten kota tak mau memberikan data tersebut," kata Anik lewat siaran pers, Sabtu, 18 Juli 2020.
Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara Pilkada 2020. Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan. Jajaran pengawas perlu ikut mengecek, memverifikasi dan mengkonformasi data pemilih agar daftar pemilih Pilkada 2020 bisa benar-benar berkualitas, akurat dan valid.
Pengawas perlu mengakses formulir model A-KWK untuk tujuan penyelenggaraan pemilihan, bukan untuk tujuan yang lain.
"Jika masih ada kekeliruan maka Bawaslu akan segera menyampaikan saran perbaikan. Salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih transparan. Selain ada prinsip-prinsip lain seperti akurat, mutakhir, dan komprehensif. Semakin baik data pemilih maka semakin berkualitas Pilkada 2020," tutur dia.
Anik menambahkan data pemilih dalam formulir A.KWK yang digunakan coklit PPDP merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Meski jajaran Bawaslu Jawa Tengah tak bisa mangakses formulir A-KWK, namun Anik memastikan petugas pengawas tetap akan mengawasi secara maksimal. Bawaslu juga akan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih.
Sementara, pihak KPU Jawa Tengah lewat komisionernya, Paulus Widiyanto menyatakan KPU dan jajarannya selalu bekerja sesuai regulasi. Sesuai PKPU 19 Tahun 2019, data pemilih yang akan diberikan kepada Bawaslu dan tim kampanye adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT.
"KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan, sepanjang sesuai regulasi," ujar dia.
Terkait data A.KWK yang disoal, Paulus mengaku justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu Jawa Tengah. Namun perlu dipahami bahwa secara substantif A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pemilu 2019.
Bagi Paulus, DP4 dan DPT sudah dimiliki oleh Bawaslu di semua tingkatan. Karena itu, pihaknya tidak paham kalau Bawaslu masih terus minta A.KWK pada KPU.
"Semestinya Bawaslu beserta semua jajarannya juga melakukan proses sinkronisasi tersebut. Kami berharap Bawaslu tidak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah mereka miliki," ucap Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Paulus justru berharap Bawaslu memberi masukan dan saran saat akan menyusun A.KWK karena mereka sudah memegang bahan A.KWK "Namun hal itu tidak dilakukan. KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu," katanya. []
Baca juga:
- Akhyar Nasution: Pastikan Pemilih Medan Terdaftar
- Mendagri Berharap, Partisipasi Pemilih di Pilkada Tinggi
- KPU Medan Mutakhirkan Data Pemilih di Tengah Pandemi