Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) sedang memproses 78 kasus dugaan pelanggaran di masa pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagian di antaranya, diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Ada dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. Menurutnya, sumber penanganan pelanggaran terdiri dari temuan hasil pengawasan petugas dan laporan masyarakat.
Setidaknya, tercatat 63 temuan dugaan pelanggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Senin, 26 Oktober 2020. Sedangkan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat berjumlah 15 laporan. Sehingga totalnya menjadi 78 dugaan pelanggaran.
"Ada dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya kepada wartawan di Bawaslu Sumbar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurutnya, pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau pelanggaran etik itu artinya penyelenggara yang melanggar etik. Jika pidana ya soal hukum. Ada juga pelanggaran soal netralitas ASN," katanya. []