Bawaslu Sumbar Proses 78 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Sumatera Barat sedang memproses 78 kasus dugaan pelanggaran pemilu di masa Pilkada 2020.
Logo Bawaslu. (Foto: bawaslu.go.id)

Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) sedang memproses 78 kasus dugaan pelanggaran di masa pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagian di antaranya, diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Ada dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. Menurutnya, sumber penanganan pelanggaran terdiri dari temuan hasil pengawasan petugas dan laporan masyarakat.

Setidaknya, tercatat 63 temuan dugaan pelanggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Senin, 26 Oktober 2020. Sedangkan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat berjumlah 15 laporan. Sehingga totalnya menjadi 78 dugaan pelanggaran.

"Ada dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya kepada wartawan di Bawaslu Sumbar, Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurutnya, pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau pelanggaran etik itu artinya penyelenggara yang melanggar etik. Jika pidana ya soal hukum. Ada juga pelanggaran soal netralitas ASN," katanya. []


Berita terkait
Seorang ASN Didakwa Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar
ASN Pemprov Sumatera Barat tidak hanya menilap uang infaq Masjid Raya, tetapi juga menilap daa pengumpulan zakat.
Polda Sumbar Manfaatkan Operasi Zebra Buru DPO Pembunuhan
Polda Sumatera Barat memperketat pintu masuk dari Sumatera Utara memanfaatkan Operasi Zebra demi menangkap pelaku pembunuhan di Deli Serdang.
Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Kabur ke Padang Sumbar
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, memburu seorang terduga pelaku pembunuhan Taufik Hidayat, pegawai Kejari Labuhanbatu, Sumatera Utara.