Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menemukan indikasi dugaan politik uang dalam penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Pelalawan.
Kasus itu sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, dugaan politik uang itu berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial Pelalawan dan pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu pasangan calon peserta Pilkada.
"Kasus itu sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses," katanya dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Pelalawan diikuti oleh empat pasangan calon. Masing-masing, H Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi SE - Habibi SH, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais. Namun, Bawaslu enggan menyebutkan kasus tersebut menimpa pasangan calon yang mana.
Menurut Rusidi, secara keseluruhan jumlah pelanggaran di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Riau mencapai 25 kasus. Angka tersebut tercatat sejak tanggal 26 September 2020.
Pihaknya juga telah melayangkan surat peringataan untuk lima pasangan calon di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020. Hal ini buntut dari mengabaikan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan kampanye.
"Saya terus mengimbau penyelenggara, paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," katanya. []