Semarang - Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai beragam potensi pelanggaran yang bisa terjadi di tahapan tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan telah menginstruksikan pengawas di 21 kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat atas salah satu tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini.
"Berbagai upaya dilakukan para pengawas agar tahapan ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mari kita wujudkan kualitas daftar pemilih Pilkada 2020 yang baik," kata dia, Selasa, 14 Juli 2020.
Anik menjelaskan coklit akan dilakukan di setiap TPS oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jajaran pengawas, terutama Panwaslu kecamatan serta Panwaslu Desa atau Kelurahan akan melakukan pengawasan atas kegiatan itu.
"Tujuannya untuk menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Warga juga bisa ikut terlibat aktif dalam pengecekan daftar pemilih," ujarnya.
Berbagai upaya dilakukan para pengawas agar tahapan ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Anik menyebut beberapa titik krusial yang harus diwaspadai dalam penyusunan daftar pemilih. Di antaranya, petugas tidak melakukan coklit ke lapangan, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) tidak diumumkan, PPS tidak transparan dalam proses publikasi data pemilih.
Selain itu, rapat pleno rekapitulasi data pemilih secara berjenjang tidak melibatkan peserta pemilihan, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum di daftar pemilih, hingga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk di dalam daftar pemilih.
Karena itu, berbagai strategi pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Antara lain, Bawaslu di masing-masing kabupaten kota akan menggencarkan sosialisasi pencegahan. Juga berkoordinasi dengan berbagai stakholder terkait guna mendapat data pembanding pemilih.
"Bawaslu di masing-masing kabupaten kota juga mendirikan posko laporan dan pengaduan data pemilih. Dan akan melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat," tutur dia.
Di sisi lain, Bawaslu Jawa Tengah sudah menyusun pemetaan kerawanan data pemilih. Misalnya, kerawanan dari sisi kepadatan pemilih, daerah perbatasan, pemilih rentan, zona merah Covid-19, masalah perekaman KTP elektronik dan kerawanan lain.
"Dalam melakukan coklit, PPDP dan pengawas wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini untuk menjaga kesehatan petugas sendiri dan para pemilih," katanya.
Anik menambahkan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih tersebut sangat penting. Tujaunnya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, memastikan pemilih hanya didaftar satu kali, dan memastikan bahwa penetapan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []
Baca juga:
- Bawaslu Bantul Minta 230 Anggota Jalani Rapid Test
- Donor Darah, Cara Bawaslu Agam Peduli Covid-19
- Dugaan Pungli, Muruah Bawaslu Surabaya Dipertaruhkan