Bawaslu Jabar: Kalah, Suara Ditambahkan, Itu Haram

Bawaslu Jawa Barat geram terkait indikasi pemindahan suara salah satu calon anggota DPRD kabupaten.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marjuki. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Bawaslu Jawa Barat geram terhadap KPU Jawa Barat yang tak mengakomodir temuan Bawaslu Kabupaten Kuningan, terkait indikasi pemindahan suara salah satu calon anggota DPRD kabupaten.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki menyebut, pada proses rekapitulasi suara Kabupaten Kuningan untuk pemilihan DPRD kabupaten terindikasi kecurangan.

Kecurangan dimaksud berupa pencatutan suara dari salah satu caleg yang sebenarnya menang atau memperoleh suara terbanyak, tetapi diambil oleh caleg yang kalah.

Saat Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan itu dalam rapat rekapitulasi suara di KPU Jawa Barat, justru tidak diakomodir.

KPU berdalih, kasus tersebut sudah masuk sengketa dan seharusnya diselesaikan di tingkat Kabupaten Kuningan dan bukan di tingkat provinsi.

Itu kemudian yang disayangkan oleh Bawaslu Jawa Barat. "Jangan ditutup-tutupi kalau ada persoalan. Apalagi soal kursi, yang haram untuk orang lain. Orang yang kalah, kemudian suaranya ditambahkan secara siginifikan, agar yang kalah itu menang, itu haram. KPU Jawa Barat seolah-olah menutup-nutupi," kata Wasikin, di Bandung, Jumat 10 Mei 2019.

Seharusnya kata Wasikin, dugaan kecurangan tersebut diakomodir KPU Jawa Barat dengan mensupervisi KPU Kabupaten Kuningan. Karena bagaimanapun juga, KPU Kabupaten Kuningan dengan KPU Jawa Barat satu kesatuan.

"Ini malah terkesan ditutup-tutupi. Jangan sampai Bawaslu Kabupaten Kuningan pulang ke Kuningan tanpa bisa mengatasi masalah ini. Kan yang repot Bawaslu Kuningan dan KPU Kuningannya," ujar dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi membenarkan, hasil rekapitulasi untuk DPRD kabupaten terdapat temuan indikasi kecurangan salah satu calon anggota DPRD kabupaten.

Bawaslu melihatnya, ada penambahan suara yang sangat signifikan terhadap salah satu caleg yang memiliki suara rendah.

"Ini sangat signifikan penambahan suaranya. Caleg ini dari Partai Gerindra keduanya, iya ini internal tetapi saya tak mau kalau ada yang menang karena curang," kata dia.

Hal ini sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Kuningan, tetapi laporan ini diabaikan, karena tak ada bukti kuat, termasuk rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan.

"Sudah saya sampaikan, tetapi KPU Kuningan mengabaikan. Kami pun sudah mengeluarkan rekomendasi," ujarnya. Disebutkan, ini sengketa internal Partai Gerindra yakni, caleg nomor 2 dan 3.

Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubaroq menilai, permasalahan di kabupaten tidak bisa diselesaikan di tingkat KPU provinsi.

"Pleno ini hanya untuk Pilpres DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kota atau kabupaten. Bukan untuk menyelesaikan sengketa," tukasnya.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan mensupervisi permasalahan tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi