Bawaslu Harus Usut Isu Mahar, Sandiaga: Tidak Boleh Ada Lagi Hengki Pengki

Bawaslu harus usut isu mahar, Sandiaga: tidak boleh ada lagi "hengki pengki". "Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 12/8/2018) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memastikan isu mengenai pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Untuk memastikan semua ini sehingga Pemilu kita bersih dan berintegritas, Bawaslu perlu memprosesnya," kata pengamat politik Hadar Gumay di Jakarta, Minggu (12/8).

Hadar mengatakan, pengakuan berbagai pihak yang banyak diberitakan di media dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memulai tugasnya.

"Jadi tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan," kata Hadar.

Menurut Hadar, dalam proses pencalonan Pilpres, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apa pun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.

Dia mengatakan, jika Sandiaga Uno ingin memberikan bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik.

Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.

Syak Wasangka

Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia meminta Bawaslu untuk proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang Calon Presiden Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu.

Dia menilai, jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Sedangkan jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontra produktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Adapun Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Bantahan Sandiaga

Sementara itu, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan tidak benar adanya pemberian mahar Rp 500 miliar ke PAN dan PKS untuk posisinya jadi cawapres.

"Kita bisa pastikan itu tidak benar. Saya besok akan ke KPK sore setelah tes kesehatan. Tentu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, red) harus diperbaharui," kata Sandiaga usai mengikuti lari di acara Ancol Triathlon di Ancol, Jakarta Utara, Minggu.

Dia menjelaskan, tidak benar mahar itu, karena semuanya harus sesuai undang-undang.

"Sekarang itu, kita harus pastikan tidak boleh ada lagi "hengki pengki" dalam politik. Masyarakat marah kalau ada "hengki pengki", masyarakat merasa dibohongi, tidak bisa lagi," kata Sandiaga.

Dia bilang terbuka saja bilang ini ada biayanya. Bagaimana penyediaannya logistik untuk kampanye. Serta menyusun rencana pembiayaan kampanye dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan mencoba menyusun anggaran seperti ini, sumbernya dari sini, ada LHKPN kira-kira berapa yang bisa saya sediakan, agar semua terbuka dan terang benderang, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi makanya saya ketemu KPK besok," kata Sandiaga.

Dia menyebutkan, saat ini timnya sedang melakukan penghitungan LHKPN dan menghitung jumlah biaya kampanye yang diperlukan. Selain itu melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena adanya batasan biaya. []

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.