Bawaslu Gowa Periksa Empat Parpol

Oknum Caleg yang terlibat dalam dugaan pergeseran suara di Gowa berasal dari empat partai, ini daftar ke empat partai tersebut.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengungkapkan, oknum Caleg yang terlibat dalam dugaan  pergeseran suara ini berasal  dari empat partai politik. Diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Demokrat.

Pihak Bawaslu hingga kini pun telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari pihak terlapor hingga para pengurus Parpol yang bersangkutan.

Ada beberapa caleg kami mintai keterangan. PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat, tetapi ini masih dalam penyelidikan, beberapa lainnya sudah kami panggil untuk klarifikasi, termasuk dari pihak partai politik.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kini tengah menyelidiki 12 orang terlapor dalam kasus dugaan pergeseran suara rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,  Senin 20 Mei 2019.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol merincikan, ke-12 terlapor tersebut diantaranya tujuh anggota PPK Pallangga, tiga oknum Caleg DPRD Kabupaten Gowa, satu Caleg DPRD Provinsi Sulsel, serta satu orang saksi.

Tetapi, Juanto masih enggan menyampaikan secara detil identitas 12 orang terlapor ini. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Penyelidikan tindak pidana oleh sentra Gakkumdu telah dimulai, dengan 12 orang terlapor, namun demi kepentingan penyelidikan kami belum bisa sampaikan nama-namanya," tutur Juanto.

Disebutkan, jika k-12 terlapor tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pada sejumlah pasal undang-undang Pemilu. Unsur pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 501 dan 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tidak hanya itu, dalam pasal 532 disebutkan, jika ada peserta pemilu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, akan dipidana penjara paling lama empat tahun.

Parahnya lagi, para oknum PPK Pallangga ini bisa dijerat sanksi tambahan jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tambahan tersebut yakni 1/3 ancaman pidana.

Penyelidikan oleh Bawaslu Gowa ini diketahui berproses selama 14 hari kerja. Dan kasus ini juga dalam penanganan Polres Gowa.

Baca juga:

Berita terkait
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan