Bawaslu Bubarkan 14 Konvoi Kampanye di 3 Daerah di Jateng

Larangan untuk tidak konvoi selama masa kampanye pilkada ternyata masih diabaikan. Di Jawa Tengah, Bawaslu membubarkan 14 konvoi kampanye.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan kegiatan komvoi kampanye belum lama ini. Sebanyak 14 kegiatan konvoi kampanye di Jawa Tengah dibubarkan Bawaslu dan kepolisian. (Foto: Tagar/Instagram/@bawaslukabpekalongan)

Semarang - Sebanyak 14 kegiatan konvoi kampanye terpaksa diambil tindakan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiga daerah di Jawa Tengah (Jateng). Konvoi menggunakan kendaraan bermotor maupun jalan kaki tersebut dibubarkan.   

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengungkapkan masa kampanye Pilkada 2020 2020 yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu. Ternyata, hasil pengawasan masih menunjukkan adanya aksi konvoi para pendukung pasangan calon. 

"Padahal tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama terkait kegiatan kampanye telah dilarang," tegas dia di Semarang, Jumat, 20 November 2020.

Di pasal 69 huruf j UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraaan di jalan raya. 

Ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. 

"Di Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi," ucapnya.

Selama masa kampanye, Fajar menyebut para pengawas Pilkada 2020 di wilayahnya sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus konvoi. Rincinya, di Sukoharjo sebanyak tujuh kali, Klaten lima kali dan di Kabupaten Pekalongan hingga dua kali.

Yang terbaru, konvoi kendaraan bermotor pendukung salah satu kontestan terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama petugas kepolisi merespons dengan membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan itu. 

"Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye," beber dia.

Baca juga: 

Fajar pun menegaskan komitmen pihaknya. Bahwa para Pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi. Jajarannya akan selalu berusaha untuk menghentikan maupun membubarkan konvoi tersebut bersama aparat penegak hukum.

"Ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujar dia.

Tak hanya tindakan menghentikan, lanjut Fajar, jajarannya juga intensi melakukan pencegahan rencana konvoi dalam masa kampanye Pilkada 2020. Berbagai upaya dilakukan agar para pendukung tak melakukan konvoi. 

"Seperti melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung. Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan kami," imbuh dia. []

Berita terkait
Aksi Diam Warga Rembang Tuntut Netralitas ASN dan Bawaslu
Puluhan warga Rembang menggelar aksi diam menuntut ASN dan Bawaslu bertindak netral di kontestasi Pilkada 2020.
Bawaslu Kota Magelang Dalami Dugaan Wali Kota Tidak Netral
Bawaslu Kota Magelang tengah memproses dugaan pelanggaran Wali Kota Sigit Widyonindito tidak netral di Pilkada 2020.
Kampanye di Rumah Ibadah, Salman Alfarisi Dipanggil Bawaslu
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi dipanggil Bawaslu Kota Medan atas pelanggaran pidana pemilu.