Surabaya - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya ternyata banyak menimbulkan masalah. Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panwascam.
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan sejak dimulainya tahapan kampanye, setidaknya pihaknya melalui Panwascam sudah belasan kali melayangkan teguran ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teguran tersebut diberikan karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2020.
Terus ada pertunjukan musik saat kampanye. Itukan dalam PKPU 13 sudah dilarang.
"Total ada 12 teguran kepada dua paslon karena melakukan kampanye tidak sesuai aturan," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Agil mengatakan teguran itu disebut dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Agil menjelaskan beberapa pelanggaran seperti pelibatan anak di bawah umur saat kampanye.
"Terus ada pertunjukan musik saat kampanye. Itukan dalam PKPU 13 sudah dilarang," kata dia.
Agil memang tak merinci teguran itu kepada paslon nomor urut berapa. Namun, dia mengatakan jika kedua paslon di Pilkada Surabaya 2020 pernah kena teguran.
"Dua-duanya pernah ditegur, yang sampai penghentian salah satu saja," ungkapnya.
Menurut Agil, begitu pihaknya menegur, memang pihak panitia menghentikan sendiri kegiatan tersebut. Tanpa harus Bawaslu yang membubarkan.
Dia memberi contoh, sekitar tiga hari yang lalu misalnya, Panwascam di Mulyorejo menegur kegiatan kampanye. Hal itu lantaran menyalahi aturan yang sudah ada.
"Diduga ada kesalahan dalam prosedur termasuk protokol kesehatan, kampanye tersebut dihentikan," kata Agil.
Kemudian di kawasan Tambaksari juga pernah ditemukan ada kegiatan yang menyalahi aturan. Seperti melakukan aktivitas kampanye di rumah ibadah.
"Jadi, kalau kampanye di tempat ibadah kita larang karena ini tidak bisa, monggo (silakan) kalau mau diteruskan akan jadi pidana pemilu, tapi kalau mau ditegur, dihentikan kegiatan ini akhirnya juga dihentikan," ucap Agil. []