Agam - Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 Kabupaten Agam yang dibentuk Bawaslu mulai menggelar rapat koordinasi mekanisme kerja, Rabu, 21 Oktober 2020. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di Agam berjalan sesuai protokol kesehatan.
Tujuannya agar tahapan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, Pokja Covid-19 khusus itu dibentuk dengan tugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Kelompoknya terdiri dari banyak unsur. Ada Bawaslu Agam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polres Agam dan Polres Bukittingi, Kodim 0304 Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan Satpol PP Kabupaten Agam.
"Tujuannya agar tahapan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Tugas Pokja ini melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada. Seperti memantau pelaksanaan kampanye yang tengah berlangsung.
"KPU sudah membuat aturan tentang tidak adanya rapat umum di masa kampanye. Rapat dilakukan secara terbatas maksimal 50 orang dengan jarak 1 meter, wajib pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Ini yang akan diawasi oleh Pokja Covid-19," katanya.
Selain itu, pemberian sanksi terhadap pelanggar akan disesuaikan dengan kewenangan unsur-unsur yang tergabung dalam Pokja Covid-19. Contohnya, Bawaslu dengan penjatuhan sanksi administrasi, Satgas Covid-19 atau Satpol PP dari segi penegakan Perda, kepolisian dari perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya. []