Pariaman - Jajaran Polres Pariamam membekuk RZJ, 31 tahun, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang juga pernah ditahan polisi dalam kasus pencurian itu diringkus pada Senin, 19 Oktober 2020 malam.
Barang buktinya sempat dibuang dan mencoba kabur. Beruntung anggota sigap dan menangkapnya.
"Asalnya dari Kabupaten Padang Pariaman. Dia berupaya melarikan diri saat kami tangkap," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, membenarkan penangkapan itu kepada Tagar, Selasa, 20 Oktober 2020.
Penangkapan RZJ berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka. Saat diciduk, diduga dia sedang akan melangsungkan transaksi sabu dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya.
"Barang buktinya sempat dibuang dan mencoba kabur. Beruntung anggota sigap dan menangkapnya," katanya.
Menurut Herit, pelaku RZJ ini pernah ditahan polisi dalam kasus pencurian. Sedangkan untuk kasus narkoba, baru kali ini RZJ tertangkap polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu, alat hisap (bong), dua gadget merek Vivo dan Samsung, satu unit korek api mencis modifikasi dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. []