Medan - Seorang pria warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), persisnya didekat gerbang tol Binjai-Medan.
Pelaku berinisial PS, 22, tahun, warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Darinya petugas menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (Kg).
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai pada Kamis, 28 Januari 2021 sore di Jalan Megawati, dekat gerbang tol Binjai-Medan.
Kepala Polres Binjai Ajun Komisaris Besar Romadhoni mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi seseorang akan mengirimkan narkoba ke Bandung.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berusaha melakukan transaksi dengan bandar berinisial A.
Dari pengakuan pelaku adalah kurir yang disuruh oleh seseorang untuk mengantarkannya.
"Transaksi cukup alot dan memakan waktu beberapa hari untuk berkomunikasi dengan A," ujar Romadhoni dalam keterangan pers di Markas Polres Binjai, Jumat, 29 Januari 2021.
Personel yang sudah berada di lokasi yang dijanjikan, sambung Romadhoni, kemudian melihat seorang pria mengendarai motor Honda Scoopy BK 5978 XAW dengan gelagat mencurigakan dengan berupaya menghindari polisi.
"Saat petugas mendekat, pria itu berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kotak yang dibawa pelaku di atas motornya, didapati barang diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus," terangnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas guna proses lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku adalah kurir yang disuruh oleh seseorang untuk mengantarkannya. Satu bungkusan ditaksir seberat satu kilogram. Dan kasusnya masih terus kami dalami," tuturnya. []