Batalkah Mimpi Basah Usai Sahur

Apabila kita sehabis sahur dan salat Subuh kemudian kita tidur mengalami mimpi basah, apakah puasa kita batal?
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Sengaja makan dan minum ketika lagi berpuasa maka puasa itu batal. Apabila kita melakukan tanpa kesadaran atau kesengajaan maka puasa kita tidak batal.

Lantas, apabila kita sehabis sahur dan salat Subuh kemudian kita tidur mengalami mimpi basah, apakah puasa kita batal?

Mimpi basah terjadi karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.

Karena mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh sebab itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga Magrib.

Ada beberapa aktivitas yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah itu?

Gosok Gigi

Islam memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi'ah RA, mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa" (H.R. Ahmad dan Bukhari).

Muntah dan Mimpi Basah

Orang yang muntah dan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadis, "Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah)." (HR Abu Daud).

Mencium Istri

Istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah r.a. mengatakan, "Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (HR Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Aisyah RA., "Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian" (HR Bukhari).

Diambil Darah

Diambil darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, "Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa" (HR Bukhari).

Mandi Siang Hari

Mandi siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, "Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas" (HR Ahmad).

Berkumur-kumur

Umar RA berkata, "Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (HR Ahmad dan Abu Daud). []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada