Tanah Datar - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk AF, 43 tahun, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis 25 Juni 2020 malam. Informasinya, AF ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bukit Jorong Tiga Batur, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Ia diketahui baru bebas dalam kasus yang sama.
"Benar, dia ini residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil penyelidikan kami, dia baru bebas sekitar setahun yang lalu dan yang menangkapnya juga kami (Polres Tanah Datar)," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama Lubis saat dihubungi Tagar melalui sambungan telepon seluler, Jumat, 26 Juni 2020.
Dia tidak melawan saat kami tangkap, bahkan dia sedang tidur-tiduran di kamarnya saat kami gelandang.
Yaddi mengatakan, AF yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut tidak melakukan perlawanan saat dibekuk oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar. "Dia tidak melawan saat kami tangkap, bahkan dia sedang tidur-tiduran di kamarnya saat kami gelandang," katanya.
Dirinya menjelaskan, penangkapan pelaku karena pihaknya sudah sering mendapatkan laporan terkait aktivitas pelaku yang dinilai mencurigakan. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. "Saat kami tangkap, polisi mengakui dirinya mengakui sudah terlibat dalam bisnis haram tersebut," tuturnya.
Saat ini, AF diketahui sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Datar. Polisi juga menyita tiga paket ukuran sedang butiran kristal bening sabu-sabu yang ditemukan di dalam kotak jam warna hitam di sela lipatan baju pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital dan satu set alat hisap sabu (bong) yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. []
Baca juga: