Surabaya - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dan Trenggalek. Dua curanmor yakni Iwan Mashud, 32 tahun, dan Giyanto, 37 tahun, kembali berurusan hukum setelah mencuri motor di Jalan Kupang Panjaan, Surabaya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, Inspektur Satu Made Sutanya membenarkan pihaknya menangkap dua orang residivis curanmor. Sebelumnya, keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Lamongan dan Trenggalek dengan kasus yang sama.
Saat mereka beraksi enggak sadar kalau ada CCTV milik warga.
"Keduanya baru bebas pada Agustus kemarin mendapatkan asimilasi. Kemudian melakukan kejahatan kembali," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 6 September 2020.
Made mengungkapkan keduanya ditangkap setelah teremkam CCTV saat beraksi mencuri motor warga di Jalan Kupang Panjaan, Surabaya. Made mengaku keduanya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Saat mereka beraksi enggak sadar kalau ada CCTV milik warga. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan di rumah mereka masing-masing," tuturnya.
Made mengungkapkan, keduanya tidak hanya beraksi di wilayah hukumnya. Tetapi sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat.
"Dia beraksi tidak hanya di Tegalsari, tapi juga di Tandes," kata dia.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[]