Barter Narkoba dan HP Gadis Cantik di Kulon Progo

Polres Kulon Progo tangkap 4 orang penyalahgunaan narkoba. Salah satunya bermodus unik, yakni barter obat gangguan jiwa dan nomor HP gadis cantik.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Senin 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Ada empat orang ditangkap dalam kasus yang ditangani sejak awal Februari yang lalu. Modusnya unik.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Wahyu, 25 tahun, warga Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo; Arif, 19 tahun, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih; Parjo, 25 tahun, warga Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo; dan Angga, 27 tahun, warga Kalurahan sidomulyo, Kapanewon Pengasih.

Dari empat tersangka itu, tersangka Arif yang modusnya unik. Remaja 19 tahun ini selain mendapatkan barang haram dari tersangka lainnya, dia juga memperoleh obat berupa Trihexyphenidyl dari tetangganya. Trihexyphenidyl merupakan obat khusus yang termasuk psikotropika golongan IV. Obat memberikan efek penenang bagi pasien gangguan jiwa.

Tetangganya ini yang merupakan pasien gangguan jiwa aktif yang memerlukan mengonsumsi obat penenang. Pasien gangguan jiwa ini menawarkan kepada Arif obat Trihexyphenidyl yang dikonsumsinya dengan syarat harus memberikan nomor handphone (HP) gadis cantik kepadanya. Dengan kata lain, pil koplo atau yang akrab disebut pil sapi itu dibarter dengan nomor ponsel gadis cantik.

Tersangka Arif mengaku tidak meminta pil sapi itu, namun justru yang menawarkan adalah tetangganya yang mengidap gangguan jiwa tersebut. Arif sudah dua kali mendapatkan dari tetangganya itu dengan cara barter nomor HP gadis cantik.

"Saya nggak minta pak, dia yang menawarkan. Pertamanya dia bilang kamu punya nomor cewek ga, kalau ada (nomor HP gadis cantik) nanti tak kasih (pil Trihexyphenidyl). Selang sehari dia juga melakukan hal serupa. Dia kan ga punya temen cewek," ucap Arif kepada awak media di Pers Rilis Kasus Narkoba di Mapolres Kulon Progo, Senin 17 Februari 2020.

Arif mengaku setelah mendapatkan obat gila itu kemudian dikonsumsi sendiri dan juga ada yang dijual. Arif mengaku setelah mengonsumsi justru badannya menjadi lemas.

Pertamanya dia bilang kamu punya nomor cewek ga, kalau ada (nomor HP gadis cantik) nanti tak kasih (pil Trihexyphenidyl).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan penangkapan terhadap 4 orang pemuda yang menjadi pengedar dan juga pemakai obat-obatan daftar G jenis pil Yarindo pada Selasa, 11 Februari 2020.

Dari empat tersangka itu berhasil disita ratusan butir pil Yarindo, uang hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Para tersangka merupakan satu rangkaian meski ditangkap di lokasi yang berbeda.

Munarso menjelaskan dari hasil pengungkapan yang dilakukan, awalnya menangkap saksi DA dengan barang bukti empat butir Trihexyphenidyl. DA mengaku mendapatkan pil tersebut didapat dari Arif. Dari tersangka Arif berhasil disita barang bukti berupa tiga butir pil Yarindo.

Arif mengaku mendapat barang tersebut dari Angga. Dari tangan Angga ditemukan lima butir Yarindo yang dibungkus plastik. Pengembangan selanjutnya menangkap Parjo dengan menyita barang bukti lain sisa uang penjualan sebesar Rp 36 ribu. Dalam pemeriksaan, Parjo mengaku mendapat barang terlarang dari Wahyu, yang ternyata menyimpan 139 butir pil Yarindo.

"Modus tersangka Wahyu mendapat barang haram, yaitu membeli barang secara online dan kemudian diedarkan," kata Munarso.

Wahyu mengatakan mendapat pil Yarindo secara online dengan cara melakukan transfer di salah satu bank. Di dalam setiap transaksi, mendapatkan 200 butir pil dengan keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap 100 butir. "Pil itu saya jual kepada para pekerja agar tidak capek," ungkapnya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 197 undang-undang 36 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 196 undang-undang 6 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tangkap Kurir Pil Koplo di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap NAN, yang diduga terlibat dalam jaringan Narkoba. Warga Banguntapan yang berdomisili di Sentolo ini sebagai kurir.
Anak di Jogja Edarkan Pil Koplo dari Resep Dokter
Anak di bawah umur di Yogyakarta, inisial D, menebus pil koplo dengan menggunakan resep dokter. Pil koplo itu kemudian diedarkan lagi.
Polres Bantul Tangkap Pemakai Narkoba Pelaku Klitih
Polres Bantul menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya adalah DPO pelaku klitih.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.