Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi megatakan pihaknya akan memanggil arti Olivia Jensen terkait dengan dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.
Namun, Andi belum membeberkan kapan pihaknya memangggil Olivia Jensen. Pihaknya hanya menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu.
Sementara untuk saat ini, penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.
"Yang terkait akan dimintai klarifikasi. Akan dimulai dari pihak pelapor," ujarnya, Senin, 30 Agustus 2021.
"Akan dimulai dari pihak pelapor. LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," sambungnya.
Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.
Akan dimulai dari pihak pelapor. LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan.
Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.[]
Baca Juga:
- Olivia Zalianty Turut Memerangi Hoax di Masa Pandemi
- Harapan Chelsea Olivia pada Glenn Alinskie
- Olivia Jensen Minta Maaf Usai Video Lempar Bendera
- Buang Bendera Merah Putih, Berikut Sosok Olivia Jensen