1 Tersangka Kebakaran Kejagung Mangkir dari Pemeriksaan

Satu (1) tersangka mangkir dari agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena puntung rokok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan ada 1 tersangka kebakaran gedung Kejagung RI mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim, Selasa, 27 Oktober 2020. (foto: ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta - Tujuh orang dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara satu tersangka yang mangkir dari pemeriksaan merupakan pejabat pembuat komitmen Kejagung yang berinisial NH. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, penasihat hukum NH menyebut alasan kliennya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini karena alasan sakit. 

Namun, tidak bisa membuktikan surat dokternya.

Namun demikan, penasihat hukum NH tidak bisa memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter. Untuk itu, lanjut Ferdy, penyidik akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap NH.

Baca juga: Puntung Rokok Bakar Kejagung, Polri Akan Periksa 8 Tersangka

"Penasihat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya," kata Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kemudian, kata Ferdy, tujuh orang tersangka yang menghadiri agenda pemeriksaan hari ini datang dengan didampingi penasihat hukumnya. 

"Tersangka UAM (mandor) menyiapkan penasihat hukum untuk para tukangnya untuk mendampingi yang bersangkutan," ujarnya. 

Ketujuh tersangka itu diperiksa selama kurang lebih enam jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Kejaksaan AgungKebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI disebut-sebut cuatkan spekulasi. Maka itu Polri ditantang hadirkan ahli. (foto: Merdeka.com).

Baca juga: Komisi III Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Sebuah Pembelajaran

Setelah terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 64 saksi. 

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian karena lima orang tersangka diketahui merokok di lantai 6 gedung Kejagung. 

Dalam kasus ini delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. 

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI, para tersangka disangkakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. []

Berita terkait
Ketua MPR Apresiasi Polri Bongkar Kasus kebakaran Kejagung
Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan delapan tersangka kebakaran Kejagung.
Rokok Sebabkan Kebakaran Kejagung Gulirkan Spekulasi Panas
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena puntung rokok disebut-sebut cuatkan spekulasi. Maka itu Polri ditantang hadirkan ahli.
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepolisian RI (Polri) membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG