Presiden Jokowi Sebut Hormati Proses Hukum Menkominfo Johnny G Plate

Presiden Jokowi pun meyakini Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana dan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. (Foto: setkab.go.id/Humas Setkab/Jay)

TAGAR.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023, sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang.

Presiden Jokowi pun meyakini Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. (DND/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejaksaan Agung Karena Terkait Kasus Korupsi Rp 8 Triliun
Plate ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Cabang Kejaksaan Agung