Bara JP: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Selamatkan Marwah Polri, Ketegasannya pada Ferdy Sambo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo selamatkan marwah Polri dengan tegas menersangkakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J - Bara JP.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Jalan Perubahan (Wasekjen DPP Bara JP) Really Reagen. (Foto: Tagar/Bara JP)

TAGAR.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelamatkan marwah Polri dengan ketegasannya mengumumkan status tersangka pada Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Jalan Perubahan (Wasekjen DPP Bara JP) Really Reagen dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Kita patut apresiasi di situasi ini, mau bagaimanapun institusi Polri harus sama-sama kita jaga marwahnya," ujar Reagen.

"Semoga Pak Kapolri dan jajarannya diberi kekuatan,"kata Reagen pula.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi enam petinggi Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022, mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri mengungkapkan beberapa fakta yang ditemukan Tim Khusus. Di antaranya fakta bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak seperti dilaporkan pada awal.


Kita patut apresiasi di situasi ini, mau bagaimanapun institusi Polri harus sama-sama kita jaga marwahnya.


Faktanya Brigadir J tewas ditembak Bharada E. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo ambil pistol Brigadir J untuk tembaki dinding menciptakan kesan telah terjadi baku tembak.

Kapolri mengatakan Tim Khusus sedang mendalami motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri juga mengatakan Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membantu Tim Khusus dalam membuat terang kasus.

Empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Bharada E, Brigadir R, K, dan Ferdy Sambo.

Peran masing-masing adalah, Bharada E menembak Brigadir J. Brigadir R dan K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan menciptakan skenario palsu baku tembak.

Empat tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Khusus untuk Bharada E dengan peran Justice Collaborator, hukumannya mungkin dibuat ringan. Atau bahkan Bharada E berpeluang bebas apabila terbukti menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Dua ahli hukum menyatakan Bharada E harus bebas demi hukum adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan. []

Berita terkait
LaNyalla Angkat Jempol Kapolri Tegas Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
LaNyalla menilai proses hukum secara jujur dan transparan itu pun akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap nama baik lembaga Polri.
Bunyi Lengkap Pengumuman Kapolri tentang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Berikut ini bunyi lengkap pengumuman Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak-menembak Seperti yang Diberitakan
Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
0
Bara JP: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Selamatkan Marwah Polri, Ketegasannya pada Ferdy Sambo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo selamatkan marwah Polri dengan tegas menersangkakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J - Bara JP.