Bapak di Gowa Lecehkan Anak Tirinya, Begini Kronologinya

Seorang ayah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan melecehkan anak tirinya.
Ilustrasi pelecehan. Sekuriti di Bulukumba masih bebas berkeliaran usai melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pencari kerja Mei lalu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Gowa - Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini, menimpa anak gadis di Kabupaten Gowa. Parahnya, dia dilecehkan oleh orang tua tirinya sendiri.

Gadis yang mendapatkan perlakuan kekerasan seksual masing-masing, inisial AS dan WA. Adik kakak ini dilecehkan saat tertidur pulas di kamarnya. Mereka dilecehkan, sejak duduk dibangku SMP hingga lulus SMA.

Informasinya pelaku ini juga sudah sering kali melakukan aksi cabulnya itu. Bahkan dia lakukan terhadap putri tirinya itu.

Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, putri tirinya ini dilaporkan telah mendapatkan pelecehan seksual oleh bapak tirinya inisial, MR. Kasus ini pun dilaporkan langsung ibu kandung korban ke Mapolres Gowa.

"Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, terlapor (ayah dari korban) dinyatakan bersalah dan sudah ditetapkan tersangka," kata Budi kepada Tagar, Selasa 16 Februari 2021.

Di hadapan petugas, MR mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Pelecehan dilakukan ketika anak gadisnya tengah tidur pulas di kamarnya.

"Saat tidur, korban miring kekiri. Kemudian pelaku masuk dan langsung baring dengan mengambil posisi miring kiri ke korban. Setelah itu, pelaku melakukan pelecehan kepada korban hingga klimaks," ucap dia.

Saat pelecehan seksual itu, korban sempat terbangun dan mendapati ayah tirinya. Dan pelaku yang melihat hal tersebut langsung kabur, masuk ke dalam toilet. Tak terima hal itu, korban pun marah hingga memaki-maki pelaku.

"Korban sempat terbangun dan memeriksa belakangnya ada cairan. Sehingga, korban marah dengan memaki-maki pelaku," ucap dia.

Pelecehan seksual dilakukannya sudah berulang kali. Bahkan, sejak anaknya (AS) masih duduk dibangku kelas 2 SMP dan ia kini sudah SMA. 

"Informasinya pelaku ini juga sudah sering kali melakukan aksi cabulnya itu," ujar mantan Kapolres Kota Parepare itu.

Kini MR sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Isu Kekerasan dan Pelecehan, Marilyn Manson Dipecat Label
Musisi kontroversial Marilyn Manson, dikabarkan resmi dipecat dari label musik yang menaunginya, yakni Loma Vista Recordings.
Istri Isa Bajaj Alami Pelecehan Seksual
komedian Isa Bajaj, mengungkapkan bahwa istrinya, Rahayu Mutiara mengalami pelecehan seksual. Berikut kisah selengkapnya.
Viral Pria Gondrong Korban Pelecehan Seksual di Yogyakarta
Pria berambut panjang menjadi korban pelecehan seksual di Sleman, Yogyakarta. Insiden tak senonoh yang terjadi dini hari tersebut viral.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.