Bangkalan - Miris, satu keluarga terdiri dari bapak, dan anak di Kabupaten Bangkalan, nekat bersekongkol menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Parahnya, barang haram tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Profesi haram mereka berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan pada Selasa 5 November 2019, di kediamannya Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang kita amankan selain narkotika jenis sabu, juga dua buah handpone.
Dua tersangka tersebut, seorang bapak berinisial M, 43 tahun, dan seorang anak berinisial MI, 22 tahun. M berperan jadi bandar, sementara MI jadi seorang pemakai sekaligus pengedar.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka dibekuk polisi di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti, berupa 100 gram narkotika jenis sabu, uang Rp 355 ribu, dua unit handphone, dan satu timbangan.
"Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang kita amankan selain narkotika jenis sabu, juga dua buah handpone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi," kata AKBP Rama Samtama, Rabu 6 November 2019.
Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. Sebagaimana Pasal 114 (2) subsidier Pasal 112 (2) jointo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009.
Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan penyedilidikan pemasok sabu berinisial Y berhasil melarikan diri, dan polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). []
Baca juga:
- Pasutri di Medan Nekat Bawa Sabu ke Markas Polisi
- Selundupkan Sabu dalam Anus, Kurir Narkoba Ditangkap
- Bandar Sabu di Makassar Ditembak