Bandung - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung angkat bicara terkait tuduhan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo. Bahkan PMII Kota Bandung akan melaporkan Gatot Nurmantyo ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena dianggap mencemarkan nama baik PMII.
Ketua Cabang PMII Kota Bandung, Iqbal Muhamad Robani Ilahi mengatakan keberataan atas pernyataan Deklator KAMI, Gatot Nurmantyo saat wawancara dengan media di Surabaya yang menyinggung soal PMII terlibat dalam penolakan deklarasi KAMI di Bandung. Usai pernyataan Gatot di media, PMII Kota Bandung langsung melakukan penelusuran terhadap seluruh kader.
Maka kami selaku Pengurus Cabang PMII Bandung tegas menyangkal setiap gerakan apapun yang berkaitan dengan keterlibatan PMII Bandung dalam skema pemakzulan KAMI di mana pun.
"Akibat hal tersebut, lantas membuat kami melakukan pengecekan ke semua kader dan struktur PMII ditiap kampus, namun hasil penulusuran tidak ada satu pun kader PMII Bandung berada dilokasi deklarasi KAMI di Bandung saat tanggal Senin, 7 September 2020," ujarnya kepada Tagar melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Iqbal tegas menyangkal pernyataan Gatot terkait pencatutan nama PMII Bandung yang tuduh terlibat dan menerima suap untuk aksi bayaran.
Baca juga: Demo Penolakan KAMI di Surabaya, Gatot: Ada yang Perlu Uang
"Maka kami selaku Pengurus Cabang PMII Bandung tegas menyangkal setiap gerakan apapun yang berkaitan dengan keterlibatan PMII Bandung dalam skema pemakzulan KAMI di mana pun. Karena bagi PMII Bandung setiap warga negara punya hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, dan PMII Bandung sangat menjungjung tinggi Hak Kebebasan Berpendapat sesuai diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28," kata dia.
Iqbal menambahkan akibat tudingan Gatot Nurmantyo, citra PMII Bandung menjadi tidak baik dimata masyarakat dan juga mahasiswa. Untuk itu, PMII Kota Bandung akan melaporkan Gatot ke Polda Jawa Barat atas pencemaran nama baik organisasi.
"Beliau harus bertanggungjawab utuh atas pencemaran nama baik organisasi sesuai pasal 310 s.d 321 KUHP untuk berhadapan dengan proses hukum yang berlaku dan kami akan membawa perkara ini ke Polda Jawa Barat untuk di proses lebih lanjut," kata dia.
Iqbal berharap Gatot kooperatif jika nantinya permasalahan tersebut masuk ke ranah hukum.
"Kami meyakini beliau akan sangat kooperatif dengan apapun proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.[]