Bandar Sabu di Maluku Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa bandar sabu.
Ilustrasi sabu. (Foto: Kate.id)

Maluku - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa, Abdusalam Pelu alias Dus dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Vonis majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kairul dibantu Cristina Tetelepta dan Lucky Robot sebagai hakim Angota itu berlangsung, Kamis 24 September 2020. Ketiga hakim menilai, Dus pria yang bermukim di Desa Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku itu terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Hamza Kairul saat membacakan amar putusannya.

Pria 26 Tahun itu, sebut Hakim terbukti bersalah memiliki barang haram narkotika, dan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam dos rokok disita untuk dimusnahkan.

Hakim mengatakan, perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa terjadi 21 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 WIT, saat itu anggota polisi berpura-pura menelpon terdakwa untuk memesan sabu-sabu sebanyak dua paket.

Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan sabu-sabu di depan SMP 3 Leihitu. Tanpa sadar, petugas beranggotakan empat orang sudah menunggu terdakwa.

Melihat terdakwa di depan sekolah, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti  dua paket sabu-sabu sedang di kuasai terdakwa.

Selanjutnya saat diinterogasi lanjut, terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Usai pembacaan putusan itu, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agustina Ubleuw menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa juga menyatakan yang sama.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana, Jaksa pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. []

Berita terkait
Identitas Tiga Nelayan Hilang di Perairan Maluku
Tiga nelayan dikabarkan hilang di Perairan Desa Ohoimun, Maluku Tenggara. Tim SAR Ambon masih melakukan pencarian.
Pasutri di Maluku Terciduk Bawa 200 Kg Air Raksa Ilegal
Pasangan suami istri kedapatan membawa 200 kilogram air raksa yang akan dipasarkan di luar Maluku untuk penambangan ilegal.
Penyebab Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Dipenjara
Mantan kades dan bendahara di Maluku di penjara atas dugaan korupsi dana desa dengan anggaran tahun 2018-2019.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.