Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah yang berada zona kuning untuk menggelar belajar tatap muka.
Menurut Bamsoet, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut secara mendalam.
Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
"Harus mempertimbangkan masukkan serta arahan dari Komite Penanganan Covid-19, agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
Mantan Ketua DPR RI ini berharap agar pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa dan guru dalam setiap kebijakan yang dibuat.
"Dalam hal ini perluasan zona pembelajaran tatap muka mengingat zona kuning berpotensi memiliki risiko yang sama dengan zona merah maupun oranye," ucap Bamsoet.
Ia mengatakan, pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan ahli epidemiologi sebelum zona kuning menggelar pembelajaran tatap muka.
"Mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 dan tidak menutup kemungkinan status zona kuning bisa berubah jadi zona oranye ataupun zona merah," ujar Bamsoet.
Menurut dia, penerapan sistem belajar tatap muka bagi para siswa menjadi opsi terakhir apabila proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa dilakukan sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah-sekolah yang berada di zona hijau tetap memiliki syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Hal itu diutarakan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020.
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, walaupun sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi ialah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, kata dia, orang tua yang mengetahui jelas kondisi anaknya.
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ucap Nadiem.
Mantan Bos Gojek ini mengatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.
"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," ujar dia.[]