Jakarta, (Tagar 17/6/2018) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo turut mengapresiasi terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Polri, pada kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Keputusan tersebut diharapkannya dapat mengkhiri pro-kontra di masyarakat.
“Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (17/6).
“Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana,” terang mantan Ketua Komisi III itu.
Seperti diketahui, penyidikan kasus chat mesum pria yang akrab disapa Habib telah berlangsung sejak Mei 2017. Namun, penyidik Polri belum juga berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet. Dengan pertimbangan belum cukupnya alat bukti penyidik pun menghentikan kasus ini.
“Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini,” tandas Politikus Golkar tersebut. (nhn)
Berita terkait