Novel: Rizieq Pulang Asal Semua Kasus SP3

Novel: Rizieq pulang asal semua kasus SP3. Dua kasus dihentikan, Rizieq Shihab masih punya banyak kasus. Apa saja.
Novel: Rizieq Pulang Asal Semua Kasus SP3 | Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: breakingnews.co.id)

Jakarta, (Tagar 21/6/2018) - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan SP3 kasus Rizieq Shihab pimpinan FPI bukan harga mati.

"Sampai sekarang SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, bisa dibuka lagi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6).

Dua kasus Rizieq yang dihentikan penyidikannya (SP3) yaitu kasus penodaan Pancasila lewat perkataannya yang menyatakan Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'. 

Merasa ayahnya dihina, Sukmawati Soekarnoputri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dicatat dengan nomor  LP/1077/X/2016/Bareskrim. Laporan itu ditangani Polda Jawa Barat. Riziq dilaporkan pada 27 Oktober 2016.

Sedangkan kasus kedua yang juga telah di-SP3 mengenai kasus chat berkonten pornografi yang tersebar di media sosial. 

Sampai saat ini SP3 kasus Rizieq mengenai chat berkonten pornografi tersebut menjadi polemik. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menunjukkan sikap saling oper saat wartawan mengkonfirmasi alasan penerbitan SP3 kasus Rizieq, menimbulkan tanda tanya.

Ini kasus-kasus lain yang membelit Rizieq:

1. 26 Desember 2016, karena video ceramahnya yang diunggah ke YouTube, Rizieq dituduh menistakan agama atas ucapannya: 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?' Pelaporan dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit.Reskrimsus.

2. 27 Desember 2016, Student Peace Institute (SPI) mengikuti jejak PMKRI melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang sama. Laporan diterima dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

3. 30 Desember 2016, Rizieq dilaporkan lagi oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) dengan tuduhan yang sama dengan PMKRI dan SPI. Laporan diterima dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit.Reskrimsus.

4. 8 Januari 2017, dalam laporan bernomor LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas tuduhan menyebarkan fitnah dan hasutan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini terkait dengan ceramah Rizieq yang menuding ada lambang palu-arit di desain uang baru.

5. 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang sama dengan JIMAF terkait logo PKI dalam desain uang baru. Laporan dicatat dengan nomor Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

6. 12 Januari 2017, anggota Mitra Kamtibnas Eddy Soetono melaporkan Rizieq atas tudingan menyebarkan kebencian terhadap satu golongan atas ceramah Rizieq yang menghina Kapolda Metro Jaya M Iriawan dengan kata-kata 'Pangkat jenderal otak hansip'. Sebagai bagian dari Hansip, Eddy merasa institusinya direndahkan sehingga ia melapor ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

7. 14 Januari 2017, Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan Rizieq dengan tuduhan yang masih sama dengan PMKRI. Kali ini, laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dicatat dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim.

Bukan Permainan Politik

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, soal Rizieq di-SP3 berarti ada sebabnya.

"Tinggal kenapa dulu polisi tetapkan dia sebagai tersangka. Berarti ada yang keliru. Yang mana kelirunya, yang sekarang atau yang dulu saat tetapkan jadi tersangka," kata Agustinus saat dihubungi Tagar, Kamis (21/6).

Dia dengan tegas mengatakan polemik SP3 Riziq tersebut jangan ada intervensi atau permainan politik. 

"Kalau ada sebagian orang bilang ada barter atau apa, saya kira tidak boleh dibilang barter. Itu bukan pemainan politik," ucap dia.

Pada pelaporan kasus lain yang dituduhkan pada Rizieq, Agustinus berharap polisi bersikap profesional.

"Kalau memang bersalah, yakin, harus jalan terus, nggak boleh berhenti. Jadi jangan tetapkan orang jadi tersangka setelah itu di-SP3. Itu kan kurang baik," ujar dia.

Berharap Semua Kasus Dihentikan

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin berharap kasus-kasus lain yang dituduhkan pada Rizieq juga mendapatkan SP3.

"Kami berharap untuk semuanya di-SP3, termasuk juga aktivis-aktivis dan ulama-ulama lainnya. Seperti Ratna Sarumpaet dan lain-lain juga kami maunya itu semuanya di-SP3," ucap Novel saat dihubungi Tagar, Kamis (21/6).

Pasca kasus chat berkonten pornografi di-SP3, menurut Novel, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia jika kasus-kasus lainnya yang dituduhkan pada pimpinan FPI tersebut belum dituntaskan oleh polisi. Bahkan ia meminta perjanjian tertulis atau MOU yang menyatakan bahwa Rizieq tidak akan dikriminalisasi lagi atau dipersangkakan lagi.

"Sementara ini kita meminta untuk benar-benar tuntas kasus Habib Rizieq. Ada MOU atau perjanjian tertulis bahwa tidak ada lagi yang menggerakkan atau mengkriminalisasi Habib Rizieq. Mesti ada perjanjian tertulis. Walaupun Habib Rizieq di-SP3, bisa saja ada orang yang gugat praperadilan kemudian dikabulkan dan menjadi tersangka lagi. Kita nggak mau yang seperti itu. Mesti ada kepastian dulu bahwa Habib Rizieq tidak akan dikriminalisasi," ujar Novel. 

Tak Ada Intervensi

Presiden Joko Widodo meyakini tidak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apa pun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandara Soetta,Tangerang, Banten, Kamis (21/6), dilansir Antara.

Pihak kepolisian pada Minggu (17/6) mengakui sudah menerbitkan surat SP3 kasus dugaan chat berisikan pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab yang saat ini berada di Arab Saudi.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah chat yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein tersebar lewat situs baladacintarizieq.com.

Meski Presiden membantah adanya intervensi politik, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera kemudian mengakui bahwa mulai menjalin komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto dilanjutkan bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi 212 dengan Kepala Negara pada April 2018.

Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Presiden untuk mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq tersebut.

Polri sebelumnya juga sudah menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin sebelumnya mengatakan bahwa penyidik punya pandangan sendiri mengenai SP3 tersebut.

"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu sudah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," kata Syafruddin. (ron/af)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan