Alumni 212: SP3 Belum Seluruh Kasus, Habib Tak Pulang

"Kasus Habib Rizieq ini baru dua yang di SP3 yaitu masalah Pancasila dan chat fitnah, akan tetapi masih ada tiga lagi yang belom di SP3, jadi Habib Rizieq belom bisa pulang," ujar Novel kepada Tagar, Minggu (17/6).
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan SP3 kepada seluruh kasus lainnya yang melibatkan Rizieq. (Istimewa)

Jakarta, (Tagar 17/6/2018) - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih harus menunda kepulangannya ke Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Rizieq masih memiliki tiga kasus yang belum di berikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kepolisian.

Diketahui hingga kini pihak kepolisian telah mengeluarkan SP3 terhadap dua kasus Rizieq, yakni kasus dugaan chat porno dan penodaan lambang negara atau Pancasila.

"Kasus Habib Rizieq ini baru dua yang di SP3 yaitu masalah Pancasila dan chat fitnah, akan tetapi masih ada tiga lagi yang belom di SP3, jadi Habib Rizieq belom bisa pulang," ujar Novel kepada Tagar, Minggu (17/6).

Novel pun menyebutkan tiga kasus Rizieq yang belum di SP3-kan oleh Kepolisian, diantaranya adalah terkait pernyataan Rizieq yang menuduh ada logo mirip palu arit di lembaran uang Rupiah.

"Satu, masalah dugaan penghinaan agama yang Habib Rizieq ceramah di masjid tentang natal, kedua masalah logo PKI (Partai Komunis Indonesia) di lembaran mata uang rupiah, ketiga masalah dugaan penghinaan terhadap kapolri," jelasnya.

"Kami mendorong polri segera untuk memberikan SP3 agar keadilan benar-benar bisa tegas, dan kami tidak mau dibarter dengan kasus Sukmawati yang di SP3, karna jelas Sukmawati lebih parah dari Ahok," tutur Novel. (ard)


Berita terkait