Bambang Widjojanto: Sejak Berdiri KPK Diintai Sakratul Maut

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan, sejak berdiri KPK sudah mendapatkan tekanan supaya menjadi lemah hingga terancam bubar.
Uji Materi UU MD3 Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan ahli saksi pemohon. (Foto: Ant/Aprillio Akbar).

Jakarta, (Tagar 5/9/2017) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto mengungkapkan, sejak berdiri KPK sudah mendapatkan tekanan supaya menjadi lemah hingga terancam bubar.

"Sejak awal lembaga antikorupsi ini dibuat tidak berdaya, KPK juga terus diintai sakratul maut," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/9).

Bambang mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket oleh DPR untuk KPK.

Bambang menjelaskan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK tidak didukung dengan sarana dan prasaran yang memadai, bahkan sering menerima teror berupa aneka ancaman.

"Pegawai KPK juga beberapa kali menerima teror, sampai muncul pansus angket ini," jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, sejak kepemimpinan Presiden Soekarno sudah ada berbagai upaya untuk membubarkan lembaga antikorupsi.

"Sebelum KPK berdiri, sudah banyak lembaga antikorupsi yang pernah didirikan tapi tidak pernah bertahan lebih dari dua hingga tiga tahun," ungkap Bambang.

Bambang memaparkan, pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, lembaga antikorupsi bernama Badan Pengawas Aparatur Negara tiba-tiba dibubarkan karena gencar menyelidiki pembangunan Stadion Senayan yang saat ini bernama Stadion Gelora Bung Karno.

Pada masa Orde Baru, lembaga antikorupsi juga dibentuk dengan nama Komisi Empat, namun kewenangan komisi ini untuk memberantas kasus korupsi juga diberangus, kata Bambang.

"Apakah KPK akan mengalami nasib yang sama, kami berharap hal itu tidak terjadi," pungkas Bambang. (yps/ant)

Berita terkait