Bambang Widjojanto, Pimpin Tim Hukum Prabowo ke MK

BPN menilai mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto kredibel menjadi pemimpin Tim Hukum Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019.
Uji Materi UU MD3 Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan ahli saksi pemohon. (Foto: Ant/Aprillio Akbar).

Jakarta - Dahnil Anzar Simanjuntak menilai mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) kredibel menjadi pemimpin Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menggugat Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi itu menyebut rasuah banyak terjadi saat Pemilu 2019.

"Korupsi politik yang masif terjadi di pemilu, sehingga sangat tepat Bambang Widjojanto memimpin tim ini. Nanti ditambah anggota tim yang memahami kepemiluan," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, dikutip Antara, Jumat 24 Mei 2019.

Baca juga: 257 Tersangka Kerusuhan Demonstrasi 21-22 Mei 2019

Dahnil menjelaskan BPN Prabowo-Sandi menemukan praktek dugaan kejahatan pemilu ketika proses pesta demokrasi berlangsung di Indonesia pada 2019. Menurutnya, yang paling krusial terjadi saat ini adalah korupsi politik, dan BW mendalami permasalahan tersebut.

Selain itu Mas Bambang sebelum menjadi Pimpinan KPK, ketika menjadi pengacara dalam perkara di MK, dan hampir semua kasus yang didampinginya menang.

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihaknya telah menunjuk Bambang Wijojanto sebagai Ketua Tim Hukum, yang akan memimpin beberapa lawyer menyampaikan gugatan di MK.

Hashim mengaku Bambang akan dibantu beberapa nama pengacara yang handal, namun dirinya enggan menyebut nama-nama tim hukum tersebut.

Baca juga: GMKI Desak Pertemuan Jokowi-Prabowo


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.