Ambon - Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menahan sembilan sepeda motor yang pengendaranya tengah melakukan balapan liar di sejumlah kawasan jalan di Kota Ambon, Maluku.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, sebagai efek jera maka kendaraan akan ditilang dan ditahan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama satu bulan.
Selain sepeda motor ditilang, pemiliknya juga diberikan pembinaan.
“Jadi tidak hanya ditilang, tapi kami juga menahan sepeda motor selama sebulan di Lapangan Polresta Ambon. Sembilan sepeda motor itu hasil razia, minggu kemarin,” ujar Julkisno, Selasa, 3 Maret 2020.
Julkisno mengatakan, pelanggarannya beragam mulai dari melaju dengan kecepatan maksimum, kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, melanggar batas kecepatan maksimum dan lainnya.
“Selain sepeda motor ditilang, pemiliknya juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” harapnya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, kata Julkisno maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menghimbau kepada pemilik kendaraan di Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara.
Selain itu, tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Pemilik kendaraan, juga diimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Julkisno menyatakan, akan menindak tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.
“Guna mengantisipasi balapan liar, kami akan terus melakukan razia gabungan dari malam hingga pagi hari,” jelasnya. []