Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Penetapan tersangka berdasarkan dari 51 laporan kepolisian.
"Jumlah itu bertambah enam tersangka dari sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, 19 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Sunarto, dari 51 laporan polisi, satu kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, empat kasus tahap satu [penyerahan berkas ke kejaksaan], dan 16 kasus tahap dua [penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut]," ujarnya.
Penanganan untuk tersangka pembakar karhutla perorangan ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) di Riau. Di antaranya empat tersangka di Polres Indragiri Hilir, empat tersangka di Polres Indragiri Hulu, lima tersangka di Polres Pelalawan, sembilan tersangka di Polres Rokan Hilir, delapan tersangka di Polres Bengkalis empat tersangka di Polres Siak, dan delapan tersangka di Polres Dumai.
Kemudian, satu tersangka di Polres Rohul, dua tersangka di Polres Kepulauan Meranti, dua tersangka di Polres Kampar, serta masing-masing tiga tersangka di Polres Kuantan Singingi, dan Polresta Pekanbaru.
51 tersangka itu telah melakukan pembakaran berbeda-beda di setiap hutan dan lahan. Di antaranya 558 hektare di Kabupaten Inhil, tujuh hektare di Indragiri Hulu, 42,25 hektare di Pelalawan, 13,9 hektare Rohil, 208 hektare di Bengkalis, 11,5 hektare di Siak, 16,5 hektare Dumai, satu hektare Rokan Hulu, dan 3,2 hektare di Kepulauan Meranti.
"Luas lahan terbakar di Kampar empat hektare, di Kuantan Singingi dua hektare, dan di Pekanbaru 1,255 hektare," tuturnya,
Selain penetapan tersangka terhadap perseorangan, Polda Riau juga menangani kasus pembakaran hutan dan lahan dari korporasi salah satunya PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Tersangka dari korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas 150 hektare ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. []