Bakar Ribuan Hektar Hutan dan Lahan, 53 Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau berdasarkan dari 51 laporan kepolisian.
Petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan usai menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat, 13 September 2019. (Foto: Antara/Hadly Vavaldi)

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Penetapan tersangka berdasarkan dari 51 laporan kepolisian.

"Jumlah itu bertambah enam tersangka dari sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, 19 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Sunarto, dari 51 laporan polisi, satu kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, empat kasus tahap satu [penyerahan berkas ke kejaksaan], dan 16 kasus tahap dua [penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut]," ujarnya.

Asap RiauPetugas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau berupaya untuk memadamkan lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. (Foto: Antara/Rony Muharrman)

Penanganan untuk tersangka pembakar karhutla perorangan ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) di Riau. Di antaranya empat tersangka di Polres Indragiri Hilir, empat tersangka di Polres Indragiri Hulu, lima tersangka di Polres Pelalawan, sembilan tersangka di Polres Rokan Hilir, delapan tersangka di Polres Bengkalis empat tersangka di Polres Siak, dan delapan tersangka di Polres Dumai.

Kemudian, satu tersangka di Polres Rohul, dua tersangka di Polres Kepulauan Meranti, dua tersangka di Polres Kampar, serta masing-masing tiga tersangka di Polres Kuantan Singingi, dan Polresta Pekanbaru.

51 tersangka itu telah melakukan pembakaran berbeda-beda di setiap hutan dan lahan. Di antaranya 558 hektare di Kabupaten Inhil, tujuh hektare di Indragiri Hulu, 42,25 hektare di Pelalawan, 13,9 hektare Rohil, 208 hektare di Bengkalis, 11,5 hektare di Siak, 16,5 hektare Dumai, satu hektare Rokan Hulu, dan 3,2 hektare di Kepulauan Meranti.

"Luas lahan terbakar di Kampar empat hektare, di Kuantan Singingi dua hektare, dan di Pekanbaru 1,255 hektare," tuturnya,

Selain penetapan tersangka terhadap perseorangan, Polda Riau juga menangani kasus pembakaran hutan dan lahan dari korporasi salah satunya PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Tersangka dari korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan seluas 150 hektare ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. []

Berita terkait
Setelah Sumatera dan Kalimantan, Kebakaran Melanda Jawa
Belum rampung masalah kebakaran di Pulau Sumatera dan Kalimantan, kebakaran juga melanda Pulau Jawa di Gunung Slamet, Jawa Tengah.
Riau Dikepung Asap, Pelajar Banda Aceh Galang Bantuan
Saudara-saudara kita di Riau saat ini dikepung kabut asap yang bisa merusak kesehatan. Dukung mereka agar terlepas dari bencana asap ini.
Foto: Padamkan Karhutla Riau dengan Racun Api
Racun api jenis busa dicampurkan ke dalam tangki air untuk memudahkan upaya pemadaman lahan gambut.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping