Jakarta - Penjabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar Burhanuddin menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Bupati Kepulauan Anambas, Wali kota Batam, Bupati Bintan dan Bupati Lingga di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Sabtu saing, 26 September 2020.
Bahtiar mengatakan penunjukan Penjabat Sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dan selama cuti tersebut ditunjuk Penjabat Sementara sampai dengan selesainya masa kampanye.
"Mendagri telah menetapkan Pjs yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, untuk itu saya berpesan kepada para pejabat yang telah ditunjuk agar langsung bekerja menjalankan roda pemerintahan di daerah sesuai tugas dan kewajibannya hingga 5 Desember 2020," ujar Bahtiar.
Dan yang lebih utama lagi, Bahtiar mengimbau kepada para Pjs yang telah ditunjuk agar memperhatikan betul isu-isu aktual saat ini.
Isu aktual yang dimaksud Bahtiar adalah memastikan selama masa kampanye dan cuti pilkada, proses pemerintahan bisa terus berjalan untuk memastikan pelaksanaan program dan pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bupati dan Wali kota. Kemudian Tetap terjaga dan terjaminnya pelayanan publik di segala bidang. Selain itu mengawal proses dan tahapan pilkada serentak dengan baik dan lancar. Serta menjaga dan menjamin netralitas aparatur sipil negara dalam palaksanaan pilkada serentak.
"Para Pjs harus memastikan agar jangan berkurang sedikit pun pelayanan kepada masyarakat, roda pemerintahan dan pembangunan harus tetap terlaksana," ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, pada masa pilkada ini para Pjs harus berperan aktif mendukung telaksananya pilkada dengan sukses dan lancar apalagi pada era adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid. "Yang paling penting adalah pilkada berjalan lancar dan tidak menjadi klaster baru, penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik dan cermat."
Bahtiar menyatakan keyakinan, bekal pengalaman para Pjs yang merupakan penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menjadi modal sehingga mampu menjalankan amanah yang diberikan ini.
Para Pjs harus memastikan agar jangan berkurang sedikit pun pelayanan kepada masyarakat, roda pemerintahan dan pembangunan harus tetap terlaksana.
Penyerahan Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.21-2980 Tahun 2020, Nomor 131.21-2983 Tahun 2020, Nomor 131.21-2984 Tahun 2020, Nomor 131.21-2989 Tahun 2020, Nomor 131.21-2990 Tahun 2020 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Bupati Kepulauan Anambas, Wali kota Batam, Bupati Bintan dan Bupati Lingga.
Berikut ini isi surat keputusan tersebut.
1. Herry Andrianto (Kadis Perpustakaan) ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Karimun.
2. Eko Sumbaryadi (Staf Ahli Gubernur) ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Kepulauan Anambas.
3. Syamsul Bahrum (Asisten Perekonomian) ditunjuk sebagai Pjs. Wali kota Batam.
4. Buralimar (Kadis Pariwisata) ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Bintan.
5. Juramadi Esram (Asisten Pemerintahan) ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Lingga.
Dalam kesempatan sama, ditunjuk pula Pelaksana Harian (Plh) di Lima Jabatan yang saat ini sedang mengisi Pjs Bupati dan Wali kota.
1. Sardison sebagai Plh. Asisten Pemerintahan.
2. Maryani Ekowati sebagai Plh. Asisten Perekonomian.
3. Yerri Suparna sebagai Plh. Kadis Pariwisata.
4. Novianti sebagai Plh. Kadis Perpustakaan. []