Raja Juli Antoni: Fadli Zon Hanya Memikirkan Kemenangan Majikannya

'Apa pun ia lakukan demi kemenangan majikannya. Sebenarnya ia yang justru sedang mengkriminalisasi akal sehat rakyat.'
Bahar bin Ali bin Smith (tengah) di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Bahar diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di muka umum pada Sabtu (1/12/2018) di Bogor. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta, (Tagar 20/12/2018) - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan Fadli Zon hanya memikirkan kemenangan majikannya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Fadli Zon hanya memikirkan kemenangan majikannya. Apa pun ia lakukan demi kemenangan. Fadli Zon sebenarnya yang justru sedang mengkriminalisasi akal sehat rakyat. Menjungkirbalikkan logika hanya karena ingin memenangkan Prabowo," ujar Raja Juli Antoni saat dihubungi Tagar News, Kamis (20/12).

Raja Juli Antoni menyatakan hal tersebut, menanggapi pernyataan Fadli Zon yang menuduh pemerintahan Jokowi melakukan kriminalisasi ulama karena ditahannya Bahar Smith.

Baca juga: Bahar Smith dan Fenomena Kekerasan Atas Nama Agama dan Ulama

"Itu adalah fitnah yang keji karena bukti-bukti awal yang beredar mengindikasikan Bahar bin Smith benar-benar melakukan tindak kekerasan," ucap Raja Antoni.

Lebih lanjut ia menegaskan, Presiden Jokowi selama ini tidak pernah mengintervensi proses hukum. 

Sebelumnya, Direktorat Kriminal dan Umum Mapolda Jawa Barat telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka beserta 5 orang lainnya, terkait kasus penganiayaan terhadap MHU (17) dan JA (17) yang dilakukan di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor pada awal Desember kemarin.

Polisi sejak Selasa malam (18/12) menahan Bahar Smith yang disangkakan sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan tersebut. Ditreskrimum telah mengantongi sejumlah alat bukti seperti foto serta rekaman video yang mempertontonkan Bahar Smith sedang menyiksa JA dengan sikutan dengkul, hingga JA mengalami luka lebam parah pada bagian wajah. Merah darah membasahi sarung putih Bahar terekam dalam video.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan Bahar Smith dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. 

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertinggi untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam (18/12).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar Smith disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.