Baby Sitter Anak Vanessa Angel Akan Diperiksa Soal Penyebab Kecelakaan

Secara keseluruhan, kondisi Siska sudah baik. Namun,psikisnya masih trauma.
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan suami meninggal dunia. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Polisi akan memeriksa baby sitter Vanessa Angel, Siska Lorenza untuk proses penyelidikan penyebab kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 dan menewaskan Vanessa beserta suaminya, Bibi Ardiansyah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, Siska akan menjadi saksi untuk dimintai keterangan. Namun, untuk memeriksa Siska, pihaknya harus menunggu kondisi Siska membaik karena trauma pasca kejadian kecelakaan

""Jadi saksi, pasti. Tapi masih menunggu trauma. Jadi nggak bisa pasti kita periksa. Seperti sopir nggak bisa langsung kita periksa," kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 6 November 2021.

Gatot menambahkan, pemeriksaan saksi tidak dapat dipaksakan dalam kondisi seperti ini, karena dikhawatirkan hasilnya tidak akan maksimal.

"Nanti takutnya hasil pemeriksaan nggak maksimal," ujarnya.

Saat ini, Siska masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya. Menurut Gatot, secara keseluruhan, kondisi Siska sudah baik. Namun,psikisnya masih trauma.

"Iya sudah bergeser di RS Bhayangkara Polda Jatim. Semuanya baik, tinggal pemulihan pascatrauma. Itu sudah otomatis untuk pendampingan psikologi. Kita kan punya tim trauma healing ya itu akan melihat bagaimana untuk menurunkan goncangan traumanya," kata Gatot. []


Baca Juga

Berita terkait
Roy Suryo Menduga Microsleep Pemicu Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
kemungkinan mobil melaju dengan kecepatan rata-rata di atas 150 km/jam.
Status Pemeriksaan Pengemudi Mobil Vanessa Angel Naik ke Tahap Penyidikan
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, tempat dia mendapatkan perawatan medis.
KPAI: Putra Vanessa Angel dan Bibi Butuh Pendampingan untuk Sembuhkan Trauma
Gala Sky masih terlalu kecil untuk memahami kepergian orang tuanya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.