Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait adanya kerumunan massa di Petamburan saat pandemi Covid-19.
Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab.
Sejumlah anggota Polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI itu di kawasan Petamburan III.
"Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Baca juga: Ruhut Sitompul: Rizieq Shihab Tinggal Tunggu Waktu!
Lebih lanjut Raindra menuturkan, surat pemanggilan itu terkait dengan kerumunan massa ketika ada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Dijelaskannya, surat pemanggilan tersebut telah diterima perwakilan keluarga dan kuasa hukum Rizieq, serta disaksikan juga oleh pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Kata Raindra, saat penyidik mendatangi kediaman pentolan FPI itu, sejumlah anggota Laskar FPI sempat menghalangi. Namun, polisi menjelaskan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat pemanggilan kepada Imam Besar mereka yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020.
Baca juga: Ruhut Sitompul: Rizieq Shihab Jangan Merasa Kebal Hukum, Dia Itu Siapa?
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, penyidik menemukan dugaan unsur tindak pidana pada acara kerumunan massa di kediaman Rizieq.
Penyidik juga telah mengklarifikasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan beserta Ahmad Riza Patria, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perbuhungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang hingga pengurus RW. []