Babak Baru Kasus Ricuh Asrama Papua di Surabaya

Polda Jawa Timur tetapkan tersangka baru kasus ujaran kebencian dan kasus ujaran kebencian dan hoaks terkait kejadian di Asrama Mahasiswa Papua.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilis kasus ujaran kebencian dan hoaks kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda Jatim. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Ricuh di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur yang berujung rusuh di Papua memasuki babak baru. Setelah, Veronika Koman, kini Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka lainnya berinisial AD terkait kasus tersebut.

Serupa seperti Veronika Koman, AD menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Peran tersangka telah melakukan editing video kolase kerusuhan di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dengan menggunakan video lama.

"Tersangka sebagai pengunggah Youtube, yang di mana video (sebenarnya) itu tanggal 17 Juli 2016 dan diunggah kembali tanggal 16 Agustus 2019. Dia mengganti judulnya dengan judul tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Arman di Mapolda Jatim pada Kamis, 5 September 2019.  

Tersangka tersebut telah mengunggah video dalam channel Youtube-nya bernama SPLN Channel.

Arman membenarkan pihaknya telah menahan satu tersangka baru berinisial AD, usia 25 tahun yang merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan YouTube untuk upload (video kolase)," ujar Arman 

Kata Arman, tersangka tersebut telah mengunggah video dalam channel Youtube-nya bernama SPLN Channel. "Ini konten negatif bisa menimbulkan (provokasi). Tersangka kita tangkap di daerah Kebumen, Jateng," ujarnya.

Dia mengungkapkan penangkapan terhadap AD dilakukan berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kita telah memeriksa 4 saksi, juga saksi ahli. Buktinya dari Youtube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tuturnya.

Menurut Arman, AD tidak memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. 

"Sama sekali tidak ada hubungannya (dengan tiga tersangka sebelumnya). Ini berdiri sendiri," katanya.

Akibat perbuatannya, AD disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Tri Susanti, Syamsul Arifin, dan Veronica Koman.[]

Baca juga:

Berita terkait
Menteri Basuki: Papua Segera Direkonstruksi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan kunjungan untuk merekonstruksi pembangunan Papua.
Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
Polda Jatim tetapkan tersangka baru, SA, dalam video dia melontarkan kata-kata rasis, dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya
Ricuh Papua, Khofifah Gagas Asrama Mahasiswa Nusantara
Khofifah Indar Parawansa mencoba membangun rasa kebersamaan antar sesama mahasiswa lintas wilayah dengan menggagas Asrama Mahasiswa Nusantara.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.