Surabaya - Ricuh di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur yang berujung rusuh di Papua memasuki babak baru. Setelah, Veronika Koman, kini Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka lainnya berinisial AD terkait kasus tersebut.
Serupa seperti Veronika Koman, AD menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Peran tersangka telah melakukan editing video kolase kerusuhan di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dengan menggunakan video lama.
"Tersangka sebagai pengunggah Youtube, yang di mana video (sebenarnya) itu tanggal 17 Juli 2016 dan diunggah kembali tanggal 16 Agustus 2019. Dia mengganti judulnya dengan judul tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Arman di Mapolda Jatim pada Kamis, 5 September 2019.
Tersangka tersebut telah mengunggah video dalam channel Youtube-nya bernama SPLN Channel.
Arman membenarkan pihaknya telah menahan satu tersangka baru berinisial AD, usia 25 tahun yang merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan YouTube untuk upload (video kolase)," ujar Arman
Kata Arman, tersangka tersebut telah mengunggah video dalam channel Youtube-nya bernama SPLN Channel. "Ini konten negatif bisa menimbulkan (provokasi). Tersangka kita tangkap di daerah Kebumen, Jateng," ujarnya.
Dia mengungkapkan penangkapan terhadap AD dilakukan berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kita telah memeriksa 4 saksi, juga saksi ahli. Buktinya dari Youtube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tuturnya.
Menurut Arman, AD tidak memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
"Sama sekali tidak ada hubungannya (dengan tiga tersangka sebelumnya). Ini berdiri sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, AD disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Tri Susanti, Syamsul Arifin, dan Veronica Koman.[]
Baca juga:
- Tersangka Rasis di Asrama Mahasiswa Papua Resmi Ditahan
- Yenny Wahid Siap Bantu Pemerintah Atasi Konflik Papua