Belum Lengkap, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq

Polisi kembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.
Rizieq Shihab saat hendak dipindahkan ke rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ilham)

Jakarta - Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan kembali empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung. 

"Jampidum menerima kembali pelimpahan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang dinyatakan belum lengkap atau P-18, beberapa waktu lalu dari Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2021. 

Berkas perkara akan diteliti kembali, apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum.

Baca juga: Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Lahan di Megamendung

Keempat berkas perkara itu selanjutnya akan diteliti kembali oleh jaksa peneliti untuk melihat kelengkapan berkasnya. 

"Berkas perkara akan diteliti kembali, apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," tutur Leonard. 

Keempat berkas itu terdiri dari berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020," kata Leonard. 

Ketiga, yakni berkas tersangka Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020," ujarnya. 

Baca juga: Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim Permudah Pemeriksaan

Keempat, berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor, pada 13 November 2020. []

Berita terkait
Polisi Periksa Bima Arya Terkait Kasus Habib Rizieq - RS UMMI
Bima Arya diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 di RS UMMI.
Bareskrim Polri: Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka yang telah mempersulit satgas Covid-19 dan sempat positif Covid-19.
Rizieq Shihab Tersangka RS Ummi, Pembela Sebut Penguasa Zalim
Rizieq Shihab tersangka swab test di RS Ummi, tim advokasi menyebut Rizieq Shihab adalah target operasi penguasa zalim dengan memperalat hukum.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.